“Kedua orang tua Angeline di RS Sanglah,” kata Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar yang mendampingi Rosidi dan Hamidah sejak kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, status Angeline sebagai anak angkat Margriet Megawe dianggap tidak sah oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Proses pengalihan pengasuhan anak lewat surat notaris, ujar Komisioner KPAI Rita Pranawati, tak cukup hanya berdasarkan surat notaris seperti yang terjadi pada Angeline.
Agung dari P2TP2A Denpasar menyatakan Angeline diangkat anak oleh Margriet Megawe memang tidak lewat pengadilan. Orang tua kandung Angeline menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui Surat Pengakuan Pengangkatan Anak. (Baca: Angeline Direncanakan Bertemu Ibu Kandung saat Sudah 21 Tahun)
“Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet,” ujar Agung.
Usai tahap awal itu, mestinya Angeline diadopsi melalui penetapan pengadilan. Namun hal tersebut belum dilakukan kedua pihak orang tua.
Simak selengkapnya di Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Surat Pengakuan Penangkatan Anak atas Angeline resmi dibuat melalui kantor notaris. “Ada akta notaris, hitam di atas putih. Isinya pihak pertama menyerahkan ke pihak kedua, dan selanjutnya. Suratnya setebal lima halaman,” kata Agung.
Rosidi dan Hamidah menyerahkan Angeline ke Margriet karena mengaku tak punya biaya ketika melahirkan. Ketika itu Margriet membantu biaya persalinan Hamidah sebesarp Rp 1 juta plus biaya klinik Ro 800 ribu. (agk)