Angeline seumur hidupnya belum pernah bertemu dengan orang tua kandungnya, Rosidi dan Hamidah yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. G.A.A Yuli Marhaeningsih –biasa disapa Agung– dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar menceritakan proses berpindah tangannya Angeline dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak disangka Angeline mati muda. Ia tewas tragis dibunuh oleh mantan pembantu keluarga angkatnya, Agustinus Tai Mandamai. Setelah sempat dinyatakan hilang dan pencarian atasnya berlangsung besar-besaran, jenazah Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya sendiri. (Baca juga Polisi: Ibu Angkat di Kamar Saat Angeline Dibunuh di Rumah)
“Keluarga pasti tahu ada kekerasan yang menimpa Angeline. Banyak saksi yang mengkonfirmasi hal itu. Ada keterangan tetangga dan guru bahwa anak itu mendapat kekerasan fisik dan psikis. Ia sering dimarahi dan dipukul,” kata Agung. (Baca Polri: Ibu Angkat Angeline Bisa Jadi Tersangka)
Menurut Agung, Angeline diangkat anak oleh Margriet Megawe tidak lewat pengadilan. Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui surat yang disebut Surat Pengakuan Pengangkatan Anak.
“Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet,” ujar Agung.
Selanjutnya, kata Agung, mestinya dilakukan pengadopsian Angeline melalui penetapan pengadilan, dan hal itulah yang belum dilakukan kedua pihak orang tua.
Surat Pengakuan Pengangkatan Anak atas Angeline, menurut Agung, resmi dibuat melalui kantor notaris. “Ada akta notaris, hitam di atas putih. Isinya pihak pertama menyerahkan ke pihak kedua, dan selanjutnya. Suratnya setebal lima halaman,” kata dia.
Simak Fokus: Siapa Bunuh Angeline?
Sebelumnya, status Angeline sebagai anak angkat Margriet Megawe dinilai tak sah dan disoal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Proses pengalihan pengasuhan anak lewat surat notaris, ujar Komisioner KPAI Rita Pranawati, tak cukup hanya berdasarkan surat notaris.
“Itu belum legal secara hukum Indonesia. Adopsi resmi harus melalui pengadilan,” ujar Rita. Terlebih, lanjutnya, status ayah angkat Angeline ialah warga negara asing sehingga proses di pengadilan seharusnya lebih panjang lagi.
Sehubungan dengan mendiang ayah angkat Angeline yang bukan warga negara Indonesia itu, dibutuhkan saran dari Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, yakni tim yang dibentuk Kementerian Sosial pada 2010. (agk)