Industri Hiburan Malam Dibatasi selama Ramadan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 16:55 WIB
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terdapat 1.287 tempat usaha pariwisata dan hiburan yang diawasi selama Ramadan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel bangunan tempat hiburan malam di Jalan Raya Tapos, Cibinong, Bogor, Jabar, Senin (11/5). (AntaraFoto/ Jafkhairi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea mengimbau agar semua pelaku industri hiburan malam taat aturan terkait penutupan usaha selama bulan Ramadan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1436 Hijriyah/2015M yang telah disebar sejak 15 Mei lalu.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa tempat usaha yang harus tutup satu hari sebelum Bulan Ramadan, selama Bulan Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat usaha tersebut meliputi kelab malam, diskotek, tempat pemandian uap, griya pijat, tempat permainan mesin keping jenis bola ketangkasan termasuk tempat usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan, serta tempat usaha bar.

Di samping itu, ada tempat usaha hiburan lainnya yang diperbolehkan buka namun dibatasi, misalnya, tempat karaoke dan tempat pertunjukan musik langsung yang diizinkan buka pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Sementara, tempat usaha bola sodok yang tidak satu ruangan dengan usaha kelab malam, diskotek, tempat pemandian uap, griya pijat, dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Semua tempat usaha yang disebutkan diatas wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Purba mengatakan pihaknya telah melakukan dialog dengan pengusaha industri hiburan malam. Para pengusaha tersebut, katanya, berkomitmen menjalankan aturan dalam surat edaran tersebut.

"Bagi yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional," kata Purba saat ditemui di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jumat (12/6).

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Fatah mengatakan pihaknya turut bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Metro Jaya, Kesbangpol, dan Intelijen Keamanan (Intelkam) untuk mengawasi tempat hiburan tersebut.

"Berdasarkan rekapitulasi kami per 31 Desember 2014, ada 1.287 tempat usaha pariwisata dan hiburan yang akan kami awasi selama bulan Ramadan ini. Namun yang akan kami awasi secara lebih ketat ada 476 tempat usaha hiburan," katanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER