Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan adanya perubahan jam kerja bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadhan tahun ini, yang tiba mulai pertengahan Juni nanti.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, perubahan jam kerja bagi para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
"Jam kerja PNS akan lebih pendek nanti (selama ramadhan). Sudah ada aturannya dari Menteri PAN-RB ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi oleh CNN Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan bahwa jam kerja para PNS di Jakarta selama Ramadhan tahun ini akan mengalami penyesuaian dan pengurangan dibanding jam kerja di hari-hari biasa.
"Iya, jam kerja PNS dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap harinya," ujar Agus.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, perbedaan nantinya bakal diberlakukan untuk jam kerja PNS setiap hari jumat. Setiap hari Jumat, PNS nantinya akan bekerja sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
(meg)