Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Hendropriyono, meminta DPR terutama Komisi I mempertimbangkan dengan serius soal rencana pembentukan tim pengawas intelijen. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pertimbangan utama karena menyangkut rahasia negara.
"Yang mengawasi tim pengawas nanti siapa?" ujar Hendropriyono di Jakarta, Minggu (14/6).
Dia mengatakan salah satu hal yang mendasari permintaan tersebut adalah dapat terancamnya rahasia negara karena adanya kemungkinan pergantian-pergantian anggota fraksi, termasuk di dalam komisi-komisi DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan ada tiga metode dalam pergerakan intelijen yang tidak dapat dipegang secara bergantian. Dia menjelaskan metode pergerakan pertama adalah metode terbuka yang biasanya dilakukan oleh diplomat atau wartawan,
Untuk metode kedua, kata Hendro, disebut juga dengan metode kelabu. Dia mencontohkan, metode ini biasa dipakai oleh seorang intelijen yang menyamar sebagai wartawan, supir taksi atau profesi lainnya.
Sedangkan untuk metode ketiga, yakni metode tertutup, adalah di saat tidak ada yang mengetahui sama sekali bahwa orang tersebut adalah seorang intelijen. Hendro pun menegaskan, pada dasarnya agent handler dari para intelijen tersebut akan sulit diganti, terutama pada bagian metode tertutup.
"Metode tertutup siapa yang mengawasi? Apa boleh ganti-ganti. Nanti enggak ada lagi itu rahasia negara," tuturnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati. Dia menilai, pembentukan tim pengawas memang mempunyai catatan tersendiri. Diketahui, pembentukan tim pengawas juga sempat diusulkan pada periode lalu. Namun batal untuk direalisasikan karena alasan yang serupa.
"Tingkat kerahasiaannya sebesar apa dijamin?" ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan anggota tim pengawas akan diminta sumpah dan disahkan di paripurna. Sehingga, anggota fraksi tersebut dapat bekerja dengan efektif, diproyeksikan khusus untuk intelijen dan tidak mudah untuk dirotasi.
"Saya ingin dengan terpilihnya kepala BIN yang baru, tim ini juga terbentuk," katanya. Rencana pembentukan tim pengawas sebenarnya sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pada Pasal 43 ayat (3) Bagian Ketiga tentang Pengawasan diatur; dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.
(meg)