Hakim Putuskan Sidang Willy Sebastian Lim Tetap Dilanjutkan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2015 17:00 WIB
Majelis hakim mengadili, keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan surat dakwaan dinilai sah sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan.
Terdakwa suap pengadaan bahan bakar yang juga mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). Jaksa KPK mendakwa Willy memberikan uang 190 ribu dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo agar menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina pada 2004 dan 2005. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan tetap melanjutkan sidang terdakwa Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim untuk kasus suap pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) atau bensin bertimbal di Pertamina.

Hakim Ketua John Halasan Butarbutar menilai berkas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Majelis hakim mengadili, keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan surat dakwaan sah sebagai dasar untuk mengadili dan memutuskan. (Majelis) memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara ini," ujar Hakim John saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, jaksa KPK telah membuat surat dakwaan secara cermat jelas dan lengkap dengan menguraikan waktu tindak pidana suap dilakukan. Selain itu, tim jaksa juga telah mendetailkan pelaku suap dan bagaimana proses penyerahannya.

"Terdakwa (Willy) pada pokoknya telah memberikan uang sejumlah US$ 190 ribu kepada Suroso Atmo Martoyo selaku Direktur Pengelolaan PT Pertamina," katanya.

Suap tersebut bertujuan agar Pertamina menyetujui perusahaan pimpinan Willy sebagai perantara The Associated Octel Company Limited (Octel) untuk memasok bensin bertimbal. Selain itu, Willy mendesak Octel melalui PT SI sebagai pemasok tunggal bensin tersebut.

Untuk membuktian dakwaan tersebut, Hakim John mengizinkan jaksa membuktikannya dalam sidang. Hakim meminta jaksa mendatangkan saksi dan memperlihatkan alat bukti dalam meja hijau.

Sementara itu, pengacara Willy, Palmer Situmorang mendesak jaksa melalui izin hakim untuk menunjukkan alat bukti dan menyerahkan daftar saksi yang bakal dihadirkan kepadanya. .

"Kami perlu ada transparansi dengan maskusd yang baik," ujar Palmer di akhir sidang.

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim John menilai wajar permintaan Palmer. Oleh karenanya, hakim meminta jaksa untuk memenuhinya.

"Barang bukti dan saksi yang diperiksa agar transparan, saya kira permintaan wajar dan patut dipenuhi," kata hakim.

Jaksa KPK pun merespons permintaan tersebut dengan cepat. Mereka menyanggupinya.

"Kami tidak pernah keberatan untuk memperlihatkan alat bukti. Kita bisa berkoordinasi di luar sidang," katanya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa menjelaskan Octel melalui PT SI bukanlah satu-satunya perusahaan yang berkeinginan untuk memasok bensin bertimbal. Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, perusahaan TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah untuk menjual bensin tersebut yakni US$ 9.250 per metrik ton.

Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel -pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec-, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain. Alhasil, Willy menego Suroso dengan memberikan suap tersebut. Suroso pun menyetujui permintaan Willy.

Atas tindak pidana tersebut, Suroso didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER