Tersangka Kasus Innospec Jalani Pemeriksaan di KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 11:44 WIB
Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim bungkam ketika memasuki gedung KPK pukul 10.30 WIB
Tersangka suap pengadaan bahan bakar yang juga mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim (kiri) keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Koz/mes/15.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK memanggil bekas Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim yang telah menyandang status tersangka.

Mengenakan rompi oranye, Willy memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya. "Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap proyek TEL Pertamina," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/5).

Perkara korupsi TEL Pertamina lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD 12,7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo dan bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005

Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatan tersebut Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER