Bos Soegih Didakwa Suap Direktur Pertamina US$ 190 Ribu

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 15:13 WIB
Duit suap diberikan kepada Direktur Pengolahan Pertamina ditujukan agar menyetujui menjadi pemasok Tetraethyl Lead (TEL).
Ilustrasi mata uang dolar Amerika Serikat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim telah menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo senilai US$ 190 ribu. Alasannya, agar Suroso menyetujui The Associated Octel Company Limited (Octel) melalui PT SI menjadi pemasok Tetraethyl Lead (TEL).

"Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005," ujar jaksa Irene Putrie saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

Pada tahun 2003, Octel dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 2 Mei 2003. "MoU menyepakati pembelian TEL (bensin dengan timbal) dilakukan pada 2003 hingga maksimal September 2004 dengan harga US$ 9.975 per metrik ton," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang bersamaan, Indonesia mencanangkan program bensin tanpa timbal per 31 Desember 2004 dan target program dilakukan menyeluruh pada tahun 2005. Willy lantas memerintahkan Muhammad Syakir (Direktur PT SI) menyampaikan kepada Miltos Papachristos (Regional Sales Director Octel) terkait aksinya untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menteri Keuangan.

Di sisi lain, Willy mencari cara agar bensin dengan timbal dapat digunakan. Alhasil, Willy mengusahakan penggunaan Plutecon sebagai oktan alternatif. "Diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutecon kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama," katanya.

Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$ 9.250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel --pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.

Alhasil, Willy menego Suroso. Akhirnya, PT Pertamina menurunkan harga menjadi US$ 9.250 per metrik ton untuk PT SI. Namun, PT SI selaku agen dari Octel menolak untuk menurunkan harga yang diminta PT Pertamina. Harga tersebut sama dengan harga yang ditawar TDS Chemical. Octel pun tetap meminta Pertamina untuk tetap membayar dengan harga awal yakni US$ 9.975.

Pada November 2004, Willy bertemu Suroso dan meminta pengiriman bensin dengan timbal sejumlah 450 metrik ton dengan harga US$ 11 ribu per metrik ton untuk pesanan yang diterima seblum akhir tahun 2004.

"Suroso menyetujui dengan syarat terdakwa (Willy) memberi fee sebesar US$ 500 per metrik ton," kata jaksa.

Willy pun menyetujuinya. Suroso disebut menerima duit hingga US$ 225 ribu. Jika kerja sama berlangsung hingga tahun 2005, maka Suroso dijanjikan komisi.

Terkait perpanjangan, Suroso membuat memo dengan terkait harga pembelian TEL atau bensin dengan timbal senilai US$ 9.975 per metrik ton dengan total pembelian 455,20 metrik ton pada tanggal 17 Desember 2004.

"Atas memo Suroso, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL," ujarnya

Setelah kesepakatan, harga melonjak menjadi US$ 10.750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 meterik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$ 4,7 juta.

"Terdakwa (Willy) menerima komisi enam persen dari total penjualan US$ 276,5 ribu dan komisi US$ 300 ribu," kata jaksa.

Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2005, Willy membuka rekening atas nama Suroso di Bank UOB Singapura. "Terdakwa (Willy) mengirim uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening Suroso sejumlah US$ 190 ribu," katanya.

Lebih lanjut, Willy nembayarkan biaya perjalanan Shrksk ke London dengan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah UK£ 749,6 serta di Hotel Manchaster senilai UK£ 149,50.

Untuk memenuhi kebutuhan TEL di kilang Pertamina, Octel menjadi pemasok TEL yang disetujui Suroso dengan rincian US$ 10.750 per metrik ton untuk total 307 metrik ton sesuai memo tanggal 17 Februari 2005. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi pemasok sebanyak 287 metrik ton dengan harga US$ 10.750 dengan total 286 metrik ton melalui memo pembayaran tanggal 6 April 2005.

Pada pembelian selanjutnya pada tanggal 20 April 2005, Pertamina membeli 704 metrik ton TEL seharga US$ 7.568 per metrik ton. Kemudian, Pertamina membeli kembali TEL melalui PT SI kepadna Octel sebanyak 1.224 metrik  ton dengan harga satuan US$ 10.750. Terakhir, pembelian sebanyak 1.332,59 metrik ton senilai US$ 14.325 pada 5 September 2005.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana," katanya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Willy melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang bakal mengajukan nota keberatan. Willy sendiri tak berkomentar usai sidang.

Sementara.itu, majelis hakim yang diketuai oleh John Butar Butar mengizinkan kuasa hukum Willy merancang keberatan dan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari. "Sidang selanjutnya tanggal 25 Mei," kata Hakim John di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER