Merujuk jadwal pemeriksaan komisi antirasuah yang diperoleh CNN Indonesia, tim penyidik kasus pemerasan memanggil satu pegawai negeri Kementerian ESDM, Arif Indarto. Saat Jero menjabat sebagai menteri, Arif berkedudukan sebagai mantan Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal Kementerian. Kini, Arif menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di kementerian yang sama.
Keterangan Arif dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri saat menjabat sebagai Menteri ESDM era pemerintahan SBY. (Baca Juga: KPK Panggil Empat Orang Bekas Anak Buah Jero Wacik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Untuk kasus ini, penyidik KPK memeriksa empat pegawai negeri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebagai saksi. Mereka adalah Yunier Dolok, Siti Muninggar, Juraidah, dan Ketut Wiradinata. Selain itu, penyidik juga memanggil Kasubdit Peraturan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Syakran Rudy.
Berdasar pantauan, Ketut Wiradinata dan Arif Indarto telah tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Jero pun disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)