"Yang mendesak untuk segera direvisi dari UU KPK pada tahun ini adalah tentang pemberian kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri diluar penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan," kata Ruki ketika dihubungi, di Jakarta, kemarin petang. (Lihat Juga: Praperadilan Jadi Hambatan Besar Capim KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengangkat penyidik independen, Ruki beranggapan lembaganya memiliki kewenangan mandiri dan tidak tergantung dengan dua penegak hukum lainnya yang juga memiliki penyidik. Polemik penyidik independen menjadi materi gugatan praperadilan sejumlah tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
Kalah Praperadilan Akibat Penyidik
Sejauh ini, terdapat tiga tersangka korupsi yang berhasil mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan. Kekalahan di pihak KPK berakibat dibatalkannya status tersangka korupsi untuk mantan Kepala Biro dan Pembinaan Karier Polri yang kini menjabat sebagai Wakapolri Komjen Budi Gunawan, bekas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, dan bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (Lihat Juga: Tiga Kali Kalah di Praperadilan, JK Minta KPK Lebih Hati-Hati)
Dalam dua dari tiga sidang tersebut, mencuat perkara penyelidik dan penyidik dari KPK yang dinilai tidak sah. KPK mengangkat penyidik di luar Polri.
Dalam sidang Budi Gunawan, persoalan tersebut mengemuka dan menjadi perdebatan panjang. Namun, akhirnya hakim tunggal pemutus perkara, Sarpin Rizaldi, tidak menyentuh isu tersebut dalam mengabulkan gugatan Budi.
Sarpin justru mempertimbangkan subyek hukum dari Budi yang bukan merupakan penyelenggara negara. Atas dasar itu, Sarpin menggagalkan upaya KPK menguak dugaan gratifikasi dan suap yang dilakukan orang nomor dua Korps Bhayangkara tersebut.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, membatalkan status tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA yang dijeratkan oleh KPK kepada Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tidak berasal dari Kepolisian. Alhasil, proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Untuk mengantisipasi kekalahan dan gugatan yang sama, Ruki menilai perlunya revisi UU KPK terkait kewenangan pengangkatan penyidik independen. (utd)