Saat ditanya mengenai peluang penghapusan poin penyadapan dalam Undang-Undang KPK, JK menjawab dengan guyonan. "Diperketat aturannya, jangan sampai kau bicara dengan pacarmu juga disadap," kata JK. (Baca juga: PPP Minta Revisi UU KPK Ditunda)
Sebelumnya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal itu diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," katanya.
Ruki berpendapat, prosedur penghentian tersebut harus dirancang melalui prosedur khusus. Terlebih, perlu ada pertimbangan dan izin dari penasihat lembaga antirasuah.
Sejak berdiri pada tahun 2003, KPK tak pernah menutup kasus korupsi dan membiarkannya mangkrak tak terurus. Polemik kewenangan KPK menangani sejumlah kasus mulai dipertanyakan ketika mantan Kepala Biro Pembinaan dan Karier Polri yang kini menjadi Wakapolri, Komjen Budi Gunawan ditangani oleh lembaga antirasuah.
Budi tak terima perlakukan KPK dan menggugatnya dalam sidang praperadilan. Atas gugatan tersebut, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan dan menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara. Alhasil, Hakim Sarpin menilai komisi antirasuah tak berwenang menangani kasus Budi.
(hel)