"Pemerintah disamping moratorium izin baru, juga harus menghutankan kembali daerah yang selama ini kritis," kata JK dalam pidato pembukaannya pada Pekal Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2015 di Jakarta, Kamis (18/6). (Lihat Juga: Presiden Jokowi Perpanjang Moratorium Hutan)
JK mengatakan alasan pemerintah menerbitkan Inpres tentang moratorium hutan adalah karena mendesaknya kebutuhan kehidupan ekosistem bumi yang berkesinambungan. JK menjelaskan sistem berkesinambungan membuat komponen laut, awan, hutan dan gunung menjadi siklus kehidupan kembali untuk manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, JK meminta masyarakat dan pihak terkait turut serta menaruh perhatian, peran, dan kontribusi pada hutan yang memiliki fungsi menjaga keseimbangan ekosistem.
"Moratorium sudah diperpanjang. Ya, memang perlu Indonesia proteksi hutan. Perlu lindungi hutan yang masih ada," kata Jokowi saat ditemui di kawasan Pinang Ranti, Bambu Apus, Jakarta Timur, kemarin.
Menyambung pernyatan presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan moratorium hutan akan diperpanjang selama dua tahun, yang berarti akan berakhir pada 2017 mendatang. "Dalam kurun waktu tersebut, bila ada unsur-unsur penting dalam penguatan bisa diajukan perubahannya, sesuai prosedur," kata Siti. (Baca Juga: WALHI Minta Jokowi Revisi Inpres Moratorium Hutan)
Di sisi lain, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan perlunya penguatan moratorium hutan, dan bukannya hanya perpanjangan moratorium. Salah satu hal yang harus diperhatikan pemerintah adalah masa waktu yang seharusnya diperlama. (utd)