Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta kepada pimpinan fraksi PDIP agar segera memberikan sikap resmi terkait rencana realisasi anggaran usulan program pembangunan daerah pemilihan (dapil).
Diketahui, hingga saat ini baru dua fraksi yang menyatakan sikap resmi atas rencana anggaran UP2DP ini. Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem telah resmi menyatakan penolakan rencana DPR untuk merealisasikan UP2DP atau yang dikenal sebagai dana aspirasi.
"PDIP harus kasih tahu dong. Jangan salah, simpang siur semua," ujar Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini memang Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Olly Dondokambey dan Bambang Wuryanto selaku Ketua dan Sekretaris fraksi belum menyatakan sikap resmi atas rencana realisasi UP2DP.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey sempat mengatakan hal itu dikarenakan masih menunggunya sikap pemerintah atas usulan UP2DP ini. Kendati demikian, Olly yang merupakan Anggota Banggar DPR ini mengatakan fraksi yang dipimpin olehnya akan mendukung apapun kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah terkait realisasi anggaran untuk pengusulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini tengah mempelajari lebih lanjut soal dana aspirasi. Menurutnya, dana aspirasi muncul sebagai akibat dari sistem pemilihan umum secara proporsional terbuka.
"Yang penting adalah akuntabilitas, transparansi dan pertanggung jawabannya," katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan sudah mulai menyatakan penolakannya, beberapa di antaranya adalah Budiman Sudjatmiko, Henri Yosodiningrat dan Tubagus Hasanuddin. Ada sejumlah alasan yang mendasari mereka menyatakan penolakannya.
Salah satu yang sempat dilontarkan adalah tentang kemungkinan terjadinya kesenjangan pembangunan di daerah yang memiliki anggota dewan dalam jumlah banyak, seperti di daerah Jawa, dan di daerah yang memiliki anggota dewan dalam jumlah yang sedikit seperti di Papua.
Kemudian, tidak pernah diamanatkannya dalam UU Keuangan Negara atas adanya peran DPR RI dalam kuasa perencanaan dan pelaksanaan anggaran juga menjadi alasan penolakan.
Terakhir, dana aspirasi ditolak oleh beberapa nama anggota dewan karena adanya pandangan apabila platform anggaran UP2DP ini direalisasikan, maka kerja anggota-anggota DPR hanya akan diukur dari bagaimana dana aspirasi itu disalurkan. Padahal, setiap anggota dewan dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(meg)