"Laporan pagu sudah ada. Banggar (Badan Anggaran) sudah membicarakan dengan Kementerian Keuangan," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Baleg ini mengatakan, perubahan pasal-pasal tersebut akan difinalisasi pada Senin mendatang (22/6). Hal itu dilakukan agar draf peraturan dapat segera dibawa masuk ke dalam rapat paripurna pada Selasa (23/6).
Pasal tersebut sebelumnya hanya menyebutkan program pembangunan fisik berupa penyediaan air bersih, internet, bibit dan benih, implementasi hasil riset dan teknologi, pembangunan atau perbaikan sanitasi, tempat ibadah, kantor desa atau kelurahan, sarana olahraga, perpustakaan, dan panti sosial.
Namun Pasal 10 itu ditambahkan, program yang dapat diusulkan antara lain pembangunan atau rehabilitasi makam, irigasi tersier, puskesmas, pondok bersalin desa, ambulan, sarana dan prasarana pertanian atau perikanan, dan ruang kelas serta sarana dan prasarana pendidikan.
Selain itu, ada perubahan dalam Pasal 16. Sebelumnya, pasal tersebut berisi tentang tetap berlakunya ketentuan perundang-undangan yang mengatur UP2DP sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan DPR.
Namun pasal itu kini mengatur agar pemerintah daerah kabupaten dan kota yang memperoleh dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada pimpinan DPR.
Hingga saat ini, hal mengenai pengawasan belum diatur secara rinci dalam draf peraturan DPR. Padahal Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo sebelumnya mengatakan pengawasan menjadi hal yang paling dia soroti.
Totok mengatakan, pengawasan memang tidak termaktub secara terperinci dalam draf peraturan dikarenakan anggaran tersebut menyatu dengan APBN. Oleh karena itu, pengawasan akan secara langsung dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso sebelumnya mengatakan, penggunaan dana aspirasi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana aspirasi juga harus bisa diaudit untuk memastikan bahwa penggunaannya membawa dampak positif bagi masyarakat setempat.
Diberitakan sebelumnya, setiap wakil rakyat akan mendapat Rp 20 miliar per tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Anggaran senilai total Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota dewan itu tengah diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam APBN 2016. (rdk)