"Insya Allah akhir bulan ini sudah dipleno," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6).
Taufiq mengatakan lembaganya tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan pengaduan yang bermula dari putusan Sarpin saat menangani permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, aktivitas internal KY pun kerap menjadi hambatan. "Kami selama sebulan ada kegiatan seleksi hakim agung. Kami harus berkunjung ke daerah," kata Taufiq.
Meski demikian anggota koalisi, Erwin Natosmal, mengaku khawatir dengan independensi para komisioner KY dalam memutus dugaan pelanggaran etik Sarpin. Keputusan Sarpin untuk melaporkan Suparman dan Taufiq ke Badan Reserse Kriminal Polri menjadi pangkal kekhawatirannya.
Menanggapi hal itu, Taufiq berjanji tidak akan terpengaruh dengan laporan itu saat memutus kasus Sarpin. "Kami independen, tidak akan terpengaruh dengan hal apapun," kata doktor ilmu hukum tata negara itu.
Lebih lanjut, Taufiq tidak dapat mengomentari soal putusan yang akan KY keluarkan. "Kami belum tahu putusan pleno akan ke arah mana," ucapnya.
Februari silam, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Sarpin dengan dugaan melanggar poin 8 dan poin 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Koalisi menganggap Sarpin telah mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai panduan utama beracara di sidang praperadilan.
Sarpin dinilai melampaui KUHAP dengan memutus keabsahan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sarpin juga dinilai tidak profesional saat melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 10 KEPPH. Pasal itu mengatur, hakim harus bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. (utd)