"Penyadapan juga tidak boleh. Misalnya kamu lagi pacaran, mau tidak disadap? Tidak boleh orang berkuasa tidak punya batas. Pasti harus ada batasnya," kata Ical di Hotel Shangri La, Jakarta, Minggu (21/6) saat buka bersama Koalisi Merah Putih (KMP). (Baca juga: Ruki: Presiden Tolak Revisi UU KPK, DPR Tak Bisa Paksakan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ical juga mendukung wacana pemberian kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kan kalau seumpamanya KPK tidak ada SP3, seorang belum bisa dikatakan bersalah jika belum diputuskan bersalah. Tidak ada SP3 gimana?" katanya.
Seperti diketahui, pihak KPK justru menentang usulan revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin merupakan bukti bahwa kasus korupsi terkuak dari hasil sadapan masa penyelidikan alih-alih penyidikan.
"Pendapat Menkumham bahwa akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia (penyidikan), jelas akan mereduksi kewenangan KPK, meniadakan Pasal 44 UU KPK sebagai marwah primaritas KPK," tuturnya.
Lebih lanjut, penghentian penyidikan juga dinilai akan melemahkan KPK. Selama ini KPK mengklaim tak pernah menghentikan penyidikan lantaran seluruh dugaan perkara terbukti berpotensi korupsi. Hal senada diucapkan oleh pimpinan lainnya, Johan Budi. Johan justru mempertanyakan fungsi pembeda KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian jika tak memiliki wewenang tersebut. (hel)