Ajun Komisaris Polisi Sumakun selaku Kepala Seksi Kecelakaan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, selain disebabkan kelalaian pengemudi, kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta di DKI Jakarta sebagian juga disebabkan oleh perilaku pengendara kendaraan pribadi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kendaraan umum yang banyak terlibat kecelakaan adalah taksi dengan total angka kecelakaan mencapai 81 kasus kemudian disusul oleh bus dalam dan antar kota sebanyak 78 kasus sepanjang awal tahun 2015.
Kecelakaan terbanyak bus Transjakarta terjadi di koridor 3 jurusan Kali Deres - Harmoni yang menyebabkan satu orang luka berat dan dua luka ringan dengan total kerugian materi sebesar Rp 16,5 juta.
Berdasarkan data, kecelakaan yang terjadi di kawasan Mampang (koridor 4 jurusan Pulogadung - Dukuh Atas) merupakan kejadian pertama kecelakaan antara bus Tranjakarta dengan kendaraan pribadi yang menyebabkan adanya korban luka dan kerusakan.
Lebih lanjut, Sumakun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengantisipasi bila sewaktu-waktu kejadian tersebut bisa terulang. Sebab pengawasan terhadap kondisi dan sarana prasarana dilakukan diluar kendali Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pagi tadi sebuah kecelakaan antara Transjakarta dengan motor dan mobil terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Bus keluar dan menabrak sejumlah motor dan mobil yang melintas dari arah Kuningan menuju Mampang. Dari empat motor yang ditabrak, satu terselip di bawah bus sehingga sulit untuk dievakuasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Transjakarta tersebut disangkakan dengan pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berkaitan tentang pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain mengalami luka. (meg)