Hal tersebut mereka nyatakan pada sidang uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6).
Ahli pertama Ganjar Laksamana mengatakan, Undang-undang KPK seharusnya mengatur dengan rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat menyebabkan pimpinan KPK diberhentikan permanen maupun sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan selalu ada pihak yang mencoba mencari celah penetapan tersangka. Undang-undang tidak membatasi kualifikasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Padahal ada tidak kurang dari 6.000 kejahatan pada KUHP yang dapat menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," kata Ganjar.
Sementara Ahli kedua Zainal Arifin Mochtar menuturkan hal serupa. Dosen hukum administrasi negara di Universitas Gadjah Mada ini berpendapat, dalam kondisi penegakan hukum yang tidak normal, koruptor sangat mungkin menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Zainal menganggap Undang-undang KPK tidak memberikan sistem imun kepada pimpinan komisi antikorupsi. Ia pun mendorong MK untuk mencari rumusan perlindungan yang pas.
Zainal mengatakan, jika hal tersebut dilakukan hakim-hakim MK, MK tidak akan melanggar doktrin ultra petita. "Hakim dapat melakukan proses legislasi dari kursinya," katanya. Di Amerika Serikat, menurut Zainal, doktrin itu disebut legislating from the bench.
Usai sidang, Bambang sebagai pemohon menyatakan, hakim-hakim MK memang perlu menggali perkembangan rasa keadilan dalam masyarakat. Ia berharap, MK dapat segera mengeluarkan keputusan yang memberikan perlindungan bagi pimpinan KPK.
"Putusan sidang ini berkaitan dengan masa depan KPK, tidak untuk saya sendiri. Jaminan itu penting bagi pimpinan KPK di periode mendatang," kata Bambang. (sur)