Menurut Ahok, kategorisasi yang dibuat oleh Kemenhub berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tidak akan menghalangi niatnya dan PT. TransJakarta untuk membuat aplikasi bernama Go Busway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata menyatakan instansinya tidak memiliki rencana untuk melegitimasi ojek sebagai angkutan umum.
Menurutnya, fenomena penggunaan sepeda motor untuk mengangkut masyarakat yang memesan dengan aplikasi teknologi tertentu tidak bisa dibendung oleh Kemenhub. “Tapi bukan berarti ada rencana Kemenhub untuk melegitimasi,” ujarnya.
Kerja sama antara TransJakarta dengan Gojek akan disepakati sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba beberapa pekan mendatang. Penerapan aplikasi bernama Go Busway juga rencananya akan dimulai sebelum tahun ini berakhir. (Baca: Transjakarta Gandeng GoJek Bikin Aplikasi Go Busway)
Go Busway adalah sebuah aplikasi khusus yang nantinya akan berada dalam aplikasi Gojek. Dengan aplikasi tersebut, para pengguna Transjakarta dapat mengetahui letak bus di masing-masing koridor, dan waktu yang dibutuhkan untuk menunggu bus di koridor-koridor tersebut. Aplikasi ini juga bisa menghubungkan penumpang jika mau memesan GoJek setelah turun dari bus.
Aplikasi Go Busway yang akan terintegrasi dengan Gojek rencananya dibuat khusus untuk smartphone yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS. (obs)