Polisi Penerima Suap Bandar Narkotik Ditetapkan Tersangka

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 09:23 WIB
Seorang perwira di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri terancam pidana diatas 9 tahun bui karena menerima suap bandar narkotika saat sedang bertugas.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan Ajun Komisaris Besar PN, perwira polisi yang diduga menerima suap dari Bandar Narkotika di Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Senin lalu (22/6).

"Kena pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman diatas 9 tahun," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6). (Lihat Juga: Menkumham Berhentikan Staf Lapas Penyelundup Narkotik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Djoko, penyidik juga langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap PN, hari ini. Dia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 09.00 WIB.

Penetapan tersangka sudah sejak lama diisyaratkan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dia menyatakan, kasus ini tidak hanya akan diproses melalui jalur etik. (Baca Juga: Diduga Pakai Narkotik, Wakapolres Kepulauan Aru akan Dipecat)

"Kami tunggu berkas lengkap. Secara pidana akan kami ajukan kasusnya," kata Budi, pada pertengahan Mei.

Langkah itu, menurutnya, diambil untuk mengantisipasi apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau pencucian uang dalam kasus tersebut.

PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.

PN diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER