Yasonna menyebutkan, lapas yang berada di kota besar penghuninya sebagian besar pecandu narkoba dan kurir. Dia juga mengatakan penuhnya lapas membuat para sipir menjual narkoba di lapas. (Baca: BNN Bongkar Peredaran Narkoba Antar Lapas)
"Akan kita lakukan assessment terhadap sekitar 20 ribu pencandu narkoba, jadi di assess dulu, kita akan rehabilitasi dan akan kita bebas bersyaratkan segera,dengan kewajiban rehabilitasi terlebih dulu," kata Yasonna ketika ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya gerakan ini akan mengurangi biaya lapas dan biaya bisa dialihkan untuk fasilitas dan pencegahan," kata Yasonna.
Jika nantinya ada yang kembali menggunakan narkoba, maka akan kembali dijebloskan ke penjara dan mendapatkan hukuman kembali.
"Jika ada yang memakai kembali akan kita masukan ke penjara dan mendapatkan hukuman di dalam," kata Yasonna.
Yasonna menyebutkan program rehabilitasi ini menghabiskan dana Rp 500 miliar. Untuk tahun pertama akan merehabilitasi sebanyak 20 ribu penyalahguna narkoba dan tahun berikutnya akan merehabilitasi 200 ribu.
“Program rehabilitasi ini akan dilakukan dengan segera,” tutur Yasonna. (Baca: Strategi Penanganan Narkotik Jokowi Dikritik Akademisi Global)
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkum HAM mengenai rehabilitasi pengguna narkoba. "Undang-undang saja toleransi kok terhadap pengguna narkoba," kata Anang saat menerima kedatangan Yasonna. (obs)