Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Kamis (25/6), langkah penahanan dilakukan untuk mencegah PN melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Pertimbangan penyidik demikian. Atas dasar itu langsung kami tahan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, Budi menjamin proses hukum pidana akan tetap dilanjutkan. "Tidak ada kode etik yang menghapuskan pidana," ujarnya.
PN diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan di sebuah diskotek di Bandung, pemilik diskotek menolak ditangkap dan menawarkan uang sebesar Rp5 miliar kepada perwira tersebut.
Dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari pemilik diskotek tersebut dan berniat untuk menyelesaikan sisa kesepakatan sebesar Rp 2 miliar. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar.
Menurut Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, PN dikenai pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 9 tahun penjara. (hel)