Kebijakan negara mestinya bandar narkoba dimiskinkan, tapi kenyataannya TPPU (tindak pidana pencucian uang) hasil kejahatan narkoba masuk belum signifikan dilakukan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).
Selain itu, ungkap Anang, dalam kasus penyalahgunaan narkotik, sebaiknya pelaku dimasukkan ke pusat rehabilitasi untuk kemudian disembuhkan. Sayangnya, selama ini, untuk kasus-kasus ini, pelaku dijebloskan ke penjara. Akibatnya, peredaran narkotik di penjara atau dijalankan dari penjara masih susah diberantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menyebutkan, setidaknya ada lapas yang tengah disiapkan khusus untuk bandar narkotik. Pengawasan di lapas khusus ini akan dilakukan oleh Kemenkumham, BNN dan Mabes Polri.
"Hasilnya memungkinkan untuk dihuni. Untuk sarana, tidak diterangkan secara detail karena dirahasiakan. Pokoknya sudah siap," kata Makmun.
Lapas tersebut berada di area Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, sebanyak 30 narapidana bakal mendekam di lapas tersebut. Pemindahannya, tidak dilakukan secara serentak.
"Ini yang satu siap diresmikan. Biar jalan dulu, kemudian dievaluasi. Dua lagi menyusul," katanya.
Lapas khusus bandar narkotik dibuat karena maraknya pengungkapan kasus narkotik baik di dalam lapas maupun di luar. Makmun mengakui, jaringan peredaran narkotik juga telah merebak ke seluruh penduduk, termasuk petugas lapas.
Merujuk catatan Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham telah memecat 19 sipir yang kedapatan memakai narkotik sejak Januari hingga Juni 2015. (hel)