Rambe menilai dana parpol memiliki esensi, dapat membuat partai tidak akan bekerja seperti layangan putus. Oleh sebab itu, ia menilai kenaikan 10 kali lipat itu merupakan hal yang pas untuk partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, bantuan dana untuk parpol diberikan sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan dana bantuan itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelum mengajukan kenaikan dana parpol ini, sekitar Maret 2015 lalu, Tjahjo menyatakan pemerintah akan memberikan biaya berdemokrasi partai politik Rp 1 Triliun setiap tahunnya dari kas APBN untuk satu partai. (Baca juga: Selain Dana Aspirasi, Biaya Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat)
Mantan Sekretaris Jenderal PDIP pun mengatakan dana tersebut dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki parpol demi memperjelas pendanaan, termasuk melakukan program sesuai fungsi parpol dalam berdemokrasi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2009, jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11,5 miliar.
Di 2009, partai politik yang paling banyak mendapatkan pundi uang dari APBN adalah Partai Demokrat, sebanyak Rp 2,3 miliar setiap tahunnya dengan jumlah pemilih sekitar 22 jutaan suara dan keluar sebagai partai pemenang. (sur)