Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akhirnya menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline (8). Status tersangka dikenakan setelah Polda Bali melakukan serangkaian penyidikan yang mendalam termasuk dengan uji laboratorium forensik.
Status tersangka untuk perkara pembunuhan itu dikatakan langsung oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (28/6). “Iya sudah menjadi tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang kuat,” kata Badrodin.
Badrodin mengatakan, kepolisian sudah cukup kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan di antaranya yaitu berdasarkan pengakuan Agustinus yang sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline. (Baca:
Polisi: Pengakuan Agus Soal Tersangka Lain sebuah Kemajuan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat bukti yang selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di rumah Margriet. Dari pemeriksaan olah TKP yang dilakukan lebih dari satu kali menunjukkan keterlibatan Margriet sangat kuat dalam membunuh Angeline. (Baca:
Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
“Bukti berikutnya yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” tutur Badrodin. (Baca:
Bukti Kasus Angeline Tiba di Jakarta, Cek Forensik Dipercepat)
Badrodin menyatakan dengan ditetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berarti Margriet saat ini dijerat dua kasus. Kasus satunya yaitu perkara penelantaran anak.
(obs)