Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan Margriet merupakan tersangka utama dalam kasus tragis itu. Dia diduga tak membunuh Angeline secara spontan, melainkan terencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margriet menjadi tersangka utama berdasarkan pengakuan Agustinus Tai Hamdamai, mantan pembantu rumah tangga keluarganya yang telah lebih dulu dijadikan tersangka. Agus semula merupakan tersangka tunggal. Dia mengaku memerkosa dan membunuh Angeline pada pemeriksaan awal.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mengisyaratkan Margriet bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. “Penyidik masih terus mendalami kasusnya,” kata dia kepada CNN Indonesia.
Salah satu fokus utama penyelidikan polisi saat ini ialah mencari tahu apa motif Margriet membunuh Angeline. (Baca juga: Polisi Selidiki Jumlah Warisan Margriet Pasca Angeline Tewas)
Penetapan Margriet sebagai tersangka, Minggu (28/6), keluar langsung dari mulut Badrodin. Ada tiga alat bukti awal yang dikantongi Kepolisian untuk menjerat Margriet, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agsutinus Tai Hamdamai. (agk)