Namun Siti meminta Kepolisian tak berhenti mendalami kasus pembunuhan Angeline dengan terus mengumpulkan barang bukti dan fakta yang mungkin tak diperoleh sebelumnya. Siti menduga Margriet tak bekerja sendirian dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap putri angkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margriet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (28/6), berdasarkan tiga alat bukti, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai. (Baca Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
Ibu angkat Angeline itu kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Margriet diduga membunuh Angeline secara terencana. Ini pula yang membuat Siti meminta polisi terus menyelidiki dengan siapa Margriet merencanakan pembunuhan Angeline. (agk)