Hotman memutuskan untuk bergabung dengan tim pengacara Agus Selasa pekan lalu (23/6) usai berbincang dengan Haposan Sihombing, pengacara yang ditunjuk Polresta Denpasar sejak awal untuk mendampingi Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara Agus pun berharap klien mereka mendapat keringanan hukuman pasca penetapan Margriet sebagai tersangka utama. Apalagi Agus selama ini justru mendapat ancaman sampai-sampai pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu membuang kartu SIM-nya karena diteror via telepon.
“Agus diperintahkan Margriet untuk mengambil tali hijau dari kamarnya. Tali itu lantas dipotong, dan sisanya masih banyak. Tali disambung dengan tali cokelat, kemudian ditaruh di leher korban,” ujar Haposan.
Selanjutnya Margriet meminta Agus untuk menyundut Angeline dengan rokok untuk memastikan apakah dia telah tewas atau belum. “Tapi Agus menolak, dan Ibu Margriet sendiri yang menyundut korban,” ujar Haposan.
Instruksi berikutnya, Margriet meminta Agus untuk membuka baju. “Agus bertanya, ‘Untuk apa?’ Dijawab Margriet, ‘Kamu perkosa dia.’ Agus tak mau. Lalu dia disuruh menaruh baju dan celananya di tubuh korban untuk bersama-sama dibungkus seprai,” kata Haposan.
Perintah Margriet yang terakhir ke Agus sekaligus ancaman. “Kalau ketahuan polisi dan ditangkap, bilang kami yang membunuh. Kalau bawa-bawa nama saya, kamu akan mati dan dihabisi di Bali oleh orang-orang saya,” ujar Haposan mengulang cerita Agus soal ucapan Margriet.
Benar-tidaknya keterangan Agus di hadapan penyidik tersebut, kata Haposan, dapat dicari tahu polisi dengan menyesuaikannya lewat barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Tak tertutup pula kemungkinan polisi akan mengkonfrontir Agus dan Margriet dalam rekonstruksi kasus.
Untuk membela Agus, Hotman Paris & Partners menyiapkan delapan pengacara sekaligus, sedangkan Haposan menyediakan lima pengacara. Tiga belas pengacara dikerahkan agar mereka dapat fokus menangani dua kasus terkait Angeline, yakni kasus pembunuhan dan penelantaran anak. Pada perkara yang terakhir, Margriet telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Margriet ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (28/6), berdasarkan tiga alat bukti, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai. Margriet diduga membunuh Angeline secara terencana. (Baca: Margriet Tersangka Utama, Polisi Diminta Tak Berhenti Usut) (agk)