"Penyewa di apartemen (Tower) Mirage adalah Bella Sofhie. Sekarang masih dihuni," kata pegawai Badan Pengelola Apartemen Casa Grande Agus Sumitro saat bersaksi untuk Udar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya majelis hakim soal pelunasan apartemen tersebut, Agus mengaku tak tahu-menahu. Pekerjaannya di Casa Grande tak berkaitan dengan marketing dan pembayaran apartemen. (Baca juga: Udar Disebut Otak Pencairan Dana TransJakarta Rp 137 Miliar)
Pada tanggal 17 September 2012, ia juga membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 atas nama istrinya, Lieke Amalia dengan membayar uang muka sebesar Rp 1,4 miliar. Pada tahun tersebut, Udar juga membelanjakan duit yang diduga gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar untuk membeli satu unit rumah cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06. (Baca juga: PNS DKI Akui Dapat Honor Meski Tak Garap Proyek TransJakarta)
Ia juga membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel dan Resort masing-masing senilai Rp 882 juta. Selain itu, pada tempat yang sama juga dibeli satu unit kondotel senilai Rp 854 juta dan satu kondotel senilai Rp 882 juta atas nama istrinya, Lieke Amalia.
Atas tindakan tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sur)