Bareskrim Tinjau Kembali Posisi Kasus HAM Sutiyoso

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 01:30 WIB
Bareskrim akan meninjau kembali posisi kasus yang bersentuhan dengan Sutiyoso dalam kerusuhan 27 Juli 1996, alias kasus Kudatuli.
Calon Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya akan meninjau ulang posisi kasus kerusuhan 27 Juli 1996 yang diduga melibatkan Sutiyoso. 

"Soal berkas itu saya sudah suruh anak buah saya untuk cek, kelanjutannya dimana dan bagaimana. Karena kan itu kejadian sudah lama," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (30/6). 

Dia mengatakan, karena kejadian kerusuhan tersebut sudah terlampau lama, maka butuh waktu untuk mengetahui posisi kasusnya apakah sudah kadaluwarsa atau belum. "Kita telusuri lagi, kita lihat kasusnya sampai mana. Berkasnya perlu di cek, bagaimana administrasinya."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diutarakan Budi menanggapi permintaan beberapa perwakilan korban yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Koordinator TPDI Petrus Salestinus mengatakan, para korban menuntut Polri melanjutkan penyidikan peristiwa 27 Juli yang sudah ditangani sejak 19 tahun silam ditangani bersama Tim Koneksitas. Tim itu dibentuk 2000 silam untuk menyelidiki kasus yang melibatkan masyarakat sipil serta militer.

"Hasilnya padahal sudah ditetapkan 32 tersangka dari TNI/Polri dan sipil. Termasuk di dalamnya Sutiyoso dan Soerjadi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pidana kekerasan, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran pada 27 Juli," kata Petrus.

Petrus juga mengungkapkan, pada 2005 kasus sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun kasus tersebut hingga kini tak terdengar perkembangannya. 

Selain itu, menurut Petrus, hingga saat ini Sutiyoso yang dicalonkan sebagai kepala Badan Intelijen Negara (BIN) masih berstatus tersangka.

"Kami protes keras dan tolak Sutiyoso jadi Kepala BIN. Kami minta Kapolri dan Jaksa Agung menyelesaikan pemberkasan demi kepentingan penuntutan atas Sutiyoso guna dimintai pertanggungjawabannya," kata Petrus. 

‎Sementara itu, Komisi I DPR secara aklamasi menyetujui pencalonan Sutiyoso menjadi Kepala BIN. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan sepuluh fraksi di Komisi I DPR telah memberikan pandangannya dan secara garis besar mendukung Sutiyoso menjadi Kepala BIN menggantikan Marciano Norman.

"Komisi I memberikan pertimbangan dan memutuskan menerima dan mendukung Sutiyoso yang diajukan presiden sebagai Kepala BIN," kata Mahfudz. 

Kerusuhan 27 Juli adalah peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jakarta yang saat itu dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri. 

Penyerbuan diduga dilakukan oleh massa pendukung Soerjadi, Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan, dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI. Kerusuhan sempat menyebar ke beberapa wilayah di Jakarta, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, dan Kramat.

Pemerintah saat itu menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Baru kemudian memburu dan menjebloskan para aktivis PRD ke penjara. Budiman Sudjatmiko mendapat hukuman terberat, yakni 13 tahun penjara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER