Tak hanya prajurit, asuransi jiwa juga akan diberikan kepada pegawai negari sipil yang turut kehilangan nyawa pada tragedi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dispen TNI AU menyatakan, sesuai ketentuan yang tertuang pada Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 bernomor Perjama/22/XI/2014, nominal asuransi bervariasi mulai dari kisaran Rp 350 juta hingga Rp 500 juta.
Pernyataan tertulis yang dikeluarkan atas nama Kepala Dispen AU Marsekal Madya Dwi Badarmanto itu menyebu, besaran santunan berkisar ratusan juta rupiah.
Sementara itu, TNI tidak akan memberikan asuransi jiwa kepada penumpang sipil yang menjadi korban. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya menyatakan kalangan sipil atau keluarga anggota TNI tidak akan mendapatkan asuransi, sebagaimana aturan yang berlaku. (Baca Juga: Korban Sipil Hercules Jatuh Tak Ditanggung Asuransi)
"Tidak ada asuransi, adanya santunan bagi keluarga TNI yang menjadi korban. Santunan beda dengan asuransi,” ujar Fuad kepada CNN Indonesia, Rabu (1/7).
Fuad memastikan, asuransi kecelakaan Hercules kemarin hanya akan diberikan bagi 12 prajurit yang menjadi kru pesawat tersebut. “Yang 12 orang itu satu paket, dari mulai pilot hingga teknisi,” katanya. (utd)