"Saya tetap menjalankan tugas sepanjang belum ada perintah untuk menghentikan tugas saya. Apa yang yang berani menghentikannya? Ada aturannya," ujar Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Menurut Sarpin aturan hukuman non-palu harus dibarengi dengan penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Untuk sampai pada penerbitan SK, Sarpin menegaskan perlunya sidang kode etik di MA. (Lihat Juga: KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan sampai hari ini saya tidak pernah dihukum dan melakukan kesalahan. Semua tuduhan itu arus ada buktinya," ujar Sarpin.
Putusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka kepada Budi memantik kontroversi. Alasannya, penetapan tersangka tidak masuk ranah praperadilan. Selain itu, KPK dinilai tak berwenang mengusut kasus Budi.
Namun Sarpin kembali menegaskan selama berperan sebagai pengadil dirinya tak pernah menyisipkan kepentingan dalam memutus. Dia mengtakan hukum tidak memihak dan hanya berlandaskan pada kebenaran dan keadilan.
"Saya memutus perkara berdasar pada bukti dan fakta yang ada, bukan karena siapa atau kepentingan apa," ujarnya. (utd)