Namun dua saksi yang diharapkan bisa dimintai keterangan oleh penyidik berhalangan hadir. Mereka adalah ketua tim pengembang mobil di dua kampus institut, yakni Ketua Tim Pengembangan Mobil Listrik ITS M. Nur Yuniarto dan Ketua Tim Teknis Mobil Listrik ITB Agus Purwadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengatakan dua ahli pengembang mobil listrik itu sedianya dimintai kesaksian dan keterangan seputar teknis pembuatan, spesikfikasi, dan proses produksi mobil. "Tapi dua saksi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ujar Tony, Rabu malam (1/7). (Baca juga: Dahlan Akui Program Cetak Sawah Tak Berhasil)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony mengatakn kedua saksi memenuhi panggilan dan diperiksa oleh penyidik hampir seharian. Pemeriksaan pada pokoknya berkaitan dengan kronologis pelaksanaan pekerjaan 10 unit kendaraan mobil jenis electric microbus dan electric executive car. Kendaraan guna mendukung operasional Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali tahun 2013 itu dipertanyakan lantaran tak berfungsi sebagaimana mestinya. (Baca juga: Dahlan Iskan Belum Terima Surat Pemanggilan Tersangka Kasus)
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, mobil listrik berlabel AHMADI itu merupakan unit rombakan dari kendaraan second, alias mobil bekas. Dari hasil penyidikan, mobil listrik diketahui merupakan unit mobil rombakan dari jenis Toyota Alphard yang kemudian mereknya diubah tanpa izin menjadi 'AHMADI'.
"Harganya mencapai sekitar Rp 2 miliar. Untuk angka kerugian negara, kami masih mendalaminya," ujar Turin. (Baca juga: Daya Tempuh Mobil Listrik Dahlan Tak Sampai 30 KM)
Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN.
Sampai sejauh ini penyidik telah menetapkan dua terangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas yang punya peran mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (pit)