Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX DPR RI bereaksi keras terhadap aturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini, aturan tersebut sangat tidak berpihak pada tenaga kerja Indonesia.
"Saya mewakili Fraksi NasDem sangat menyayangkan ya karena kasihan para pekerja ini diperlakukan seperti pegawai negeri," kata Amelia saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (2/7).
Aturan baru tersebut, lanjut Amelia, seakan memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal selama 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar bisa dicairkan secara penuh. Padahal, belum tentu para pekerja tersebut memiliki rencana untuk bekerja di perusahaan tersebut selama itu. (Baca juga:
Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun Diprotes Ribuan Netizen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amelia mencontohkan seseorang yang sudah bekerja selama lima tahun dan berencana untuk mencairkan JHT karena berpikir membuka usaha sendiri. Hal tersebut mau tidak mau harus kandas karena dihalangi aturan tersebut.
"Bagaimana coba nasib mereka, berencana untuk pindah kerja atau membuka usaha tapi JHT-nya tidak bisa dicairkan," ujarnya.
Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun. (Baca juga:
Pencairan Jaminan Hari Tua Diperpanjang Jadi 10 Tahun)Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7).
Elvyn berpendapat kebijakan baru lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Dengan jangka waktu sepuluh tahun, kata Elvyn, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua. (Baca juga:
Kadin Sepakat Iuran Pensiun 8 Persen Asal Naik Bertahap)"Namanya juga Jaminan Hari Tua, jadi dananya memang diperuntukkan untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," katanya.
Terkait aturan baru tersebut, Amelia dan anggota Komisi IX DPR lain pun mendesak pada pimpinan komisi agar segera melakukan pemanggilan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas hal tersebut. Meski masa sidang IV DPR RI akan berakhir pada Selasa (7/7), Amelia berharap rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan tersebut bisa dilakukan sebelum hari itu.
"Kami harap Senin (6/7) bisa dilaksanakan meski pada hari itu kami banyak agenda," kata Amelia.
(pit)