"Ini murni penegakan hukum, tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum apalagi politik," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7).
Johan melanjutkan, ia bakal memanggil ulang Rusli apabila mangkir dari pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Kamis ini di Gedung KPK, Jakarta. Meski telah diminta untuk menjalani pemeriksaan, Rusli tampak tidak hadir menyambangi gedung lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk. Sejumlah dokumen juga telah dimiliki seperti risalah sidang dan putusan.
Dalam amar putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus penerima suap Akil Mochtar, duit suap sebanyak Rp 2,98 miliar diserahkan Rusli.
Saat Pilkada, Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice ditetapkan sebagai pemenang yang sah.
Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa Pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Disebut dalam putusan, penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.
Kemudian, majelis pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rusli sekaligus memutuskan penetapan pemenang Pilkada Morotai oleh KPU tidak sah.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hel)