Prasetyo menegaskan pengadaan mobil listrik ditujukan untuk kepentingan sarana operasional dan ajang pamer dalam ajang konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Mobil-mobil sengaja diproduksi untuk memanfaatkan momentum yang menjadi sorotan internasional.
"Ini bukan riset melainkan pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu 1-2 biji sudah cukup. Tapi ini untuk konferensi APEC 2013," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7). (Baca juga: Geledah Kementerian BUMN, Penyidik Amankan 10 Bundel Dokumen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan mobil-mobil itu didapati tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan. Alih-alih memproduksi rancangan karya orisinil, mobil yang dipamerkan di ajang APEC tak lebih dari mobil rombakan yang mesinnya diganti jadi motor listrik dan mereknya diganti tanpa izin. (Baca juga: "Dosa" Dahlan Iskan pada Agus Suherman yang Terus Disesali)
Pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik untuk kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan Iskan saat menjabat menteri BUMN. (Baca juga: Kejaksaan Agung Pamerkan Mobil Listrik Sitaan)
Sampai sejauh ini penyidik telah menetapkan dua terangka, yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman. Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas yang punya peran mengerjakan pengadaan mobil listrik, sementara Agus saat kasus bergulir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN (hel)