Melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Said mengatakan aturan baru ini dapat menjadi batu sandungan yang baru bagi Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) nya baru ditanda tangani sehari (30/6) sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
"Ini akan mempermalukan Presiden Jokowi untuk yang kedua kalinya," ujar Said, Minggu (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Adapun, mulai 1 Juli tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. (Baca juga: PP Direvisi, Pekerja Kena PHK Bisa Langsung Cairkan Jaminan)
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari dan esok. (Baca juga: Kisruh BPJS, Mantan Dirut Jamsostek Salahkan Pemerintah)
Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.
"Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat," ujar dia seperti dikutip siaran pers yang diterima CNN Indonesia dari anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki.
BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS
(hel)