Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sudah mengantongi keterangan baru yang didapat dari mantan Kapolres Bengkulu Komisaris Besar Toha. Hal ini disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya begini, bukan soal memberatkan meringankan. Saat beliau jadi Kapolres, Kepala Satuan Reserse nya Novel itu saja. Memastikan tidak ada Novel dua, Novel hanya itu," kata Budi.
"Ya kan tergantung penyidik dengan kejaksaan. Kalau (penyidikan) kejaksaan sudah cukup lengkap, tidak memerlukan keterangan artinya sudah cukup," terang Budi.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo. (meg)