Walaupun telah mengantongi izin, namun usaha yang disediakan Gojek dianggap ilegal karena melibatkan ojek yang tidak termasuk dalam salah satu sarana angkutan umum berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Menurut Wakil Ketua DTKJ Edi Nursalam, Gojek dapat beroperasi secara legal jika perusahaan tersebut mengalihkan fokus usaha kepada penyediaan jasa angkutan barang kepada masyarakat. Usul tersebut disampaikan Edi karena penggunaan sepeda motor untuk jasa angkutan barang memang diperbolehkan, sesuai isi Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengatakan sepeda motor sudah secara implisit dilarang penggunannya untuk angkutan umum di Indonesia. Dengan status Gojek sebagai perusahaan jasa aplikasi teknologi informasi, maka perubahan fokus jasa dipandang masih mungkin dilakukan ke depannya. (Baca: Kemenhub: Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum)
"Kalau untuk bridging (penghubung antarmoda transportasi) mungkin keberadaan Gojek tidak masalah. Tapi, harus ditekankan suatu saat ini (ojek) akan hilang keberadaannya. Gojek sudah sangat populer saat ini sehingga sulit untuk dihilangkan. Pasti banyak yang marah kalau dihilangkan," kata Suryo. (Baca: Transjakarta Gandeng GoJek Bikin Aplikasi Go Busway)
Sebelumnya, Gojek baru saja mengumumkan bahwa mereka telah meraih 1 juta order sampai saat ini. Namun, pihak Gojek tidak mengungkap detail pencapaian tersebut diraih sejak perusahaan berdiri pada 2011, atau sejak aplikasi Gojek diluncurkan pada Januari 2015. (Baca: Gojek Capai Prestasi 1 Juta Order)
"Kami dari team Gojek Indonesia ingin mengucapkan sejuta terima kasih karena Gojek telah melayani 1 juta order! Ini merupakan sebuah pencapaian yang sangat membanggakan dan semoga kami bisa terus meningkatkan layanan kami untuk kebutuhan para Gojekers," tulis pihak perusahaan pada halaman Facebook resminya. (obs)