Diketahui luas tanah yang dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta untuk proyek normalisasi seluas 17.400 m2 dan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 32,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) tahun 2013. Modusnya ABD dan JN disuruh MD untuk mengaku sebagai ahli waris tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta, padahal tanah itu milik BUMD yang sudah dibebaskan pada tahun 1974," ujar Mujiyono di Gedung Ditreskrimsus PMJ, Jakarta, Selasa (7/7).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Mujiyono, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Program normalisasi kali pesanggrahan bertujuan untuk mengurangi titik banjir di kawasan DKI Jakarta. Proyek tersebut juga melibatkan dua wilayah administrasi, yaitu Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Hingga kini, Ditkrimsus PMJ masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk memanggil saksi ahli. Kita kejar para pengguna kuasa anggarannya, karena ada kemungkinan ke sana," ujarnya.
Atas tindakannya, para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP. (meg)