Perantara suap tersebut disebut sebagai inisiator suap yang justru aktif berhubungan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat Rusli bersengketa di lembaga tersebut. Ia mengklaim tak pernah menyuruh Sahrin untuk menghubungi Akil terkait transaksi duit pemulus gugatan teesebut. Rusli justru yakin memenangkan gugatan tanpa suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dalam putusan kasasi Akil Mochtar yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), Akil terbukti menerima suap dari Rusli sebanyak Rp 2,98 miliar. Duit disetorkan sebanyak tiga kali ke rekening tabungan perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan nota tertulis “angkutan kelapa sawit”.
"Tidak pernah ada (permohonan) uang. Tidak tahu uang dari mana. Pak rusli tidak memerintahkan ketiga orang tersebut mentransfer. Seharusnya KPK mencari siapa yang transfer," katanya.
Lebih lanjut, dalam amar putusan Akil, suap bermula ketika Sahrin selaku penasihat hukum mengirimkan pesan singkat kepada Akil yang menjadi ketua panel majelis hakim. Tak berselang lama, Akil menelepon balik dan meminta duit Rp 6 miliar. Namun, Rusli disebut hanya menyanggupi setengahnya. (Baca juga: Cemas KPK Tak Punya SP3, Bupati Morotai Ajukan Gugatan)
Rusli dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta bersama Sahrin pun meminta pengacaranya itu untuk menyetor langsung duit suap. Namun Sahrin menolak karena takut. Alhasil, Rusli memerintahkan penyetoran duit.
Setelah duit diserahkan, pada persidangan tanggal 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Webi R Paraisu, diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang.
MK membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384. Sementara rival-rivalnya jauh tertinggal. Mereka adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice yang memperoleh 7.102 suara, Umar H. Hasan dan W. Sepnath Pinoa yang mebgantongi 5.931 suara, Faisal Tjan dan Lukman SY. Badjak yang mendapatkan 751 suara, Decky Sibua dan Maat Pono dengan 316 suara, serta pasangan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya dengan 7.062 suara.
Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)