Sejak Awal KPK Yakin Praperadilan Ilham Arief Akan Ditolak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 02:42 WIB
Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri di luar kejaksaan dan kepolisian.
Johan Budi Sapto Pribowo. (CNN Indonesia/Safri Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengaku sejak awal yakin gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Johan yakin karena lembaga antirasuah punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan

Kami dari awal yakin karena KPK punya kewenangan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena gugatan ini ditolak, penyidik KPK tetap melanjutkan berkas penyidikan yang tengah disangkakan kepada Ilham. Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa Ilham sebagai tersangka. KPK juga telah mengisyaratkan penahanan kepada Ilham usai diperiksa.

Ilham terjerat kasus instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.Penetapan tersangka kepada Ilham diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2015.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tak terima, Ilham yang sebelumnya berhasil dalam gugatan praperadilan pertama, kembali menggugat putusan KPK. Berbeda dari gugatan pertama, Hakim Amat Khusairi yang memutus kasus Ilham menolak permohonan Ilham. Menurut Amat, penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER