"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tindak Pidana Korupsi apabila penyelenggara negara (termasuk kepala daerah) menyimpangi kebijakannya dan jelas-jelas ada mens rea (niat jahat) antara lain kick back dibalik kebijakannya," kata kata Indriyanto, di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurutnya, kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi melalui kebijakan administratif yang dibuatnya. Misalnya, kepala daerah dan pejabat eselon lainnya menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan dan konstruksi barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi pengadaan TransJakarta menimpa Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa. Drajat tersebut menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan pihak lain.
Ikut terseret dalam kasus tersebut yakni Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran disebut telah mengarahkan Drajat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan TransJakarta. Kini Udar tengah menjalani sidang di pengadilan.
Kasus lain yakni proyek pengadaan alat kesehatan yang menjerat Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi. Kini adik ipar Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Choisiyah ini tengah menjalani proses penyidikan.
Kasus lain menimpa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang terbukti korupsi proyek tanggul laut. Yesaya diputus bersalah dan dihukum empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus suap gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura, juga tengah diadili. Fuad disebut menggunakan kuasanya untuk mempengaruhi proses pembelian gas alam oleh PT Media Karya Sentosa.
Sejumlah kasus tersebut menunjukkan kepala daerah melalui kewajibannya dapat terjerat pelanggaran UU Tipikor jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Terlebih apabila sang pejabat menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau kolega serta pihak korporasi. (pit)