Berdasarkan tahun ajaran 2013/2014, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat terjadi ketidaktepatan sasaran KJP sejumlah 20 ribu siswa dari jumlah keseluruhan sebanyak 570 ribu siswa.
"Ketidaktepatan sasaran tersebut karena adanya duplikasi siswa penerima KJP. Ditemukan ada tiga hingga empat kartu untuk satu penerima," kata Sopan saat ditemui di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (10/7). (Lihat Juga: Besaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar Naik Tahun Ini)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengembangan sistem KJP menjadi berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP pada pasal 28.
Sopan menyatakan pada anggaran 2015, jumlah penerima KJP sebanyak 489.150 orang dengan anggaran Rp 2,3 triliun. Oleh karena itu, ia berpendapat perlu adanya sistem yang dapat mendata semua penerima tersebut. (Baca Juga: Tahun Depan, Kartu Jakarta Pintar Tak Lagi Dicairkan Tunai)
Di sisi lain, Kepala UPT Pusat Perencanaan, Pengendalian, Pendanaan, Pendidikan Personal dan Operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan masyarakat juga dapat memanfaatkan situs tersebut untuk memperoleh segala informasi mengenai KJP.
"Mulai dari persyaratan KJP, pendaftaran calon penerima KJP, kontrol proses KJP, perkembangan pengurusan KJP, pengumuman nama-nama penerima KJP, sampai dengan penyampaian pengaduan dan keluhan terkait pelayanan KJP," katanya. (utd)