Besaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar Naik Tahun Ini

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 14:22 WIB
Dinas pendidikan memberhentikan bantuan KJP kepada siswa SMA Strada karena tawuran.
Sejumlah warga mencarikan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Bank DKI cabang Matraman, Jakarta, Selasa (9/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Besaran bantuan yang diterima peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) naik pada tahun ini. Kenaikan tercatat mulai dari 16 persen hingga 162 persen dibandingkan tahun lalu.

Sesuai dengan pendataan tahap I yang berakhir pada 5 Februari 2015 lalu, jumlah calon penerima KJP tahun 2015 berjumlah 489.150 peserta didik, dengan rincian 291.900 (59,67 persen) calon penerima KJP dari sekolah negeri dan 197.250 (40,33 persen) calon penerima dari sekolah swasta.

Adapun, dana yang akan terserap pada pendataan tahap I diperkirakan sebesar Rp 1,9 triliun (Rp 1.913.496.420.000). Sementara, pada tahap II (Agustus 2015), yang dilakukan setelah tahun ajaran baru 2015-2016, diperkirakan terdapat penambahan jumlah penerima KJP sekitar 128 ribu peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta bersama Bank Dunia dan Sustenas, telah ditentukan jumlah besaran KJP pada tahun ini.

Besaran Rp 210 ribu ditentukan untuk penerima jenjang SDN/MI/SDLB, di mana besaran ini mengalami kenaikan sebesar 16,67 persen dibandingkan tahun 2014 yang sebesar Rp 180 ribu.

Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, besaran bantuan yang diterima berjumlah Rp 260 ribu atau naik 23,80 persen dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah Rp 210 ribu.

Sementara itu, untuk penerima jenjang SMAN/MA/SMALB akan mendapatkan Rp 375 ribu atau naik 56,25 persen dibandingan tahun 2014 yang berjumlah Rp 240 ribu.

Untuk peserta SMKN, akan menerima Rp 390 ribu atau naik 62,50 persen dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah Rp 240 ribu.

Di sisi lain, besaran bantuan yang akan diterima peserta KJP dari sekolah swasta untuk jenjang SD, yaitu Rp 340 ribu. Besaran itu naik 88,89 persen dibandingkan tahun 2014 yang bernilai Rp 180 ribu.

Sedangkan bantuan yang akan diterima peserta KJP jenjang SMP yaitu Rp 430 ribu, di mana jumlah ini naik 104,8 persen dibandingkan tahun 2014 yang sejumlah Rp 210 ribu.

Untuk penerima jenjang SMA akan mendapatkan Rp 665 ribu atau naik 23,15 persen dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah Rp 540 ribu.

Sementara, penerima jenjang SMK akan mendapatkan Rp 630 ribu, atau naik 162,5 persen dibandingkan tahun 2014 yang bernilai Rp 240 ribu.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyatakan penerima KJP harus menaati peraturan sekolah untuk terus mendapatkan bantuan. Ia menegaskan peserta KJP yang melakukan tawuran akan dicabut bantuannya.

"Kemarin kami telah melakukan pemberhentian pemberian KJP pada siswa SMA Strada Jakarta karena melakukan tawuran," katanya saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (10/7).

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER