"Kemarin kalau tidak salah sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal, Budi Waseso, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Dia juga mengatakan para tersangka akan kembali diperiksa dalam waktu dekat ini. "Kalau tidak salah hari senin dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan bicara lembaga atau institusi, ini kan pelaku. Jangan sampai kembali lagi seperti dulu seolah-olah Polri dengan KPK," ujarnya.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto, para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Saat itu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka tersebut menghalangi langkah Budi menuju kursi Kepala Polri. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Sarpin, kini dia menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(meg)