Hatta menuturkan, MA belum dapat memastikan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi KY terhadap Sarpin. Ia bertutur, MA harus terlebih dulu mempelajari dan menganalisa rekomendasi itu, sesuai dengan fakta-fakta yang ada. (Baca: KY Diminta Keluarkan Putusan Progresif Kasus Hakim Sarpin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan itu, MA tidak menemukan bukti Sarpin menyalahi kewenangan karena memperluas obyek praperadilan. Ketika itu, menurut Hatta, Sarpin hanya terbukti melakukan kesalahan teknis.
Sebelumnya, sidang pleno KY memutuskan Sarpin telah melanggar etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka merekomendasikan hukuman enam bulan non-palu pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. (Baca: KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu)
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, Sarpin melakukan empat kesalahan, yakni salah mengutip keterangan ahli, salah melabeli profesi saksi ahli, menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis, dan bertindak tidak rendah hati.
(obs)