Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menggelar pertemuan dengan dua pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical selaku Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali dan Agung Laksono selaku Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono di Kediaman Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (11/7). Pertemuan kedua kubu itu untuk menyepakati empat poin terkait keikutsertaan Golkar di pilkada serentak.
"Tanda tangan kesepakatan bersama kedua ini tentang keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak," ujar JK saat membuka acara.
Sedang Agung Laksono mengatakan, kesepakatan ini akan memastikan bahwa Golkar ikut pilkada serentak. "Jadi Partai Golongan Karya dipastikan akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah yang digelar pada 9 Desember mendatang," kata Agung dalam pidato sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Agung memberikan pidato sambutannya, Ical menegaskan bahwa pilkada serentak akan tetap diikuti oleh satu Partai Golkar. "Calon pasti diusung dari satu, tak mungkin dua," katanya.
Pertemuan ini merupakan pertemuan kali kedua di Kediaman JK dalam rangka islah Golkar menuju pilkada. Pertemuan sebelumnya dilakukan pada 30 Mei lalu. Pada pertemuan ini tampak pula Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar Munas Ancol Zainuddin Amali, dan para petinggi Golkar dari kedua kubu.
Kesepakatan berisi empat poin itu ditandatangani oleh Agung Laksono dan Ical dengan disaksikan oleh JK. Empat poin yang disepakati ini sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama tanggal 30 Mei 2015, khususnya pasal 4 tentang pendaftaran calon ke KPU.
Empat kesepakatan tersebut adalah:
1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.
3. Pengurus DPP, DPD 1 atau DPD 2 masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.
4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.
(hel)