Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencabutan larangan keluarga petahana maju pilkada tak etis dan memicu penyalahgunaan wewenang.
"Kalau pendapat pribadi saya ya tak etis kalau di dalam proses politik yang semakin demokratis dan semakin transparan ini masih ada politik dinasti," kata Yuddy di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (9/7). (Baca juga:
Politik Dinasti Legal, KPU Minta Pengawasan Diperketat)
Menurut Yuddy, putusan MK tersebut berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang akibat hubungan kekerabatan atau keluarga. Penyalahgunaan wewenang ini disebut Yudi jadi salah satu penopang terbentuknya politik dinasti di Indonesia. Politik dinasti ini, sebut Yuddy lalu menjadi bagian yang tidak sehat dalam proses demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, keluarga petahana tidak bisa maju segera di pilkada dan harus diberi jeda satu masa jabatan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. UU itu disahkan oleh DPR pada 9 Februari lalu. Undang-undang ini dibuat sebagai dasar untuk pelaksaan pilkada serentak yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. (Baca juga:
Ahok: Di Amerika Serikat Juga Ada Dinasti Politik)
Semangat pembuatan undang-undang itu adalah untuk membatasi agar politik dinasti tidak menggurita di Indonesia. Pasalnya, ada kecenderungan politik dinasti memicu terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Contoh yang paling kuat adalah kasus yang menimpa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin yang sebelumnya dua kali menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Undang-undang ini memicu cukup banyak penolakan, terutama bagi mereka para kerabat petahana yang tidak bisa maju dalam pilkada serentak nanti. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. (Baca juga:
PDIP: Tak Perlu Aturan Baru untuk Politik Dinasti)
Ichsan Yasin Limpo ini adalah adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk menjadi calon Bupati Gowa dari Partai Golkar. Adnan lalu mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi. Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan MK ini memberikan pekerjaan rumah bagi legislator. Ia berkata, DPR dan pemerintah harus dapat memformulasikan aturan yang menutup potensi penyalahagunaan kewenangan petahana tanpa harus melanggar hak konstitusi anggota keluarga petahana yang ingin maju ke persaingan pilkada.
(hel)