Diperiksa KPK, Aktivitas di Kantor Gubernur Sumut Normal

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 12:37 WIB
Bagian Humas Pemprov Sumatera Utara belum menerima informasi apakah Gatot Pudjo Nugroho akan datang memenuhi panggilan KPK atau tidak hari ini.
Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers sekaligus menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan seorang pengacara, di Jakarta, Jumat (10/7).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho hari ini, Senin (13/7), sebagai saksi dugaan suap hakim. Kepala Sub Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sumut Harvina Zuhra kepada CNN Indonesia mengaku tidak tahu apakah pimpinannya itu akan hadir memenuhi panggilan KPK atau tidak.

“Saya belum terima jadwal beliau, saya tidak tahu. Aktivitas kami saat ini berjalan seperti biasa, normal saja,” kata Harvina ketika dihubungi hari ini.

Menurut Harvina, dirinya belum menerima informasi apakah sang gubernur sudah bertolak ke Jakarta atau masih berada di Medan. Yang pasti, hingga kini belum ada pembicaraan resmi mengenai aktivitas harian gubernur maupun rencana kegiatan di masa mendatang setelah penggeledahan penyidik KPK di ruang kerja gubernur dan kantor Biro Keuangan Pemprov Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Belum ada pembicaraan apapun. Kami sekarang masih melakukan safari Ramadhan. Jadi aktivitas memang masih seperti biasa,” tutur Harvina.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, penyidik KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad (12/7).

Untuk mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumut dalam dugaan suap itu, KPK menggeledah ruang kerja Gatot, Sabtu malam (11/7). Penggeledahan itu  merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis lalu (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara.

Kelima orang tersebut ditangkap karena diduga tengah bertransaksi suap terkait gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah  Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.

Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7). Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER